Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur setidaknya dua hal, yakni (a) hak advokat menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan, dan (b) besarnya honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Ini berarti bahwa advokat dan klien membuat perjanjian mengenai honorarium, termasuk mekanisme pembayarannya.
bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. 4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini. 5. Dalam hal ini memilih domisili di kantor hukum kuasanya sebagaimana tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa penuh kepada : Lucy Ferinasari, S.H., Advokat/Pengacara, pada A&W Advocates berkedudukan di Gedung Mega Glodok Kemayoran Office Tower A, lantai 19, jalan Angkasa kav B-10 Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta dengan ini memberi kuasa penuh kepada Andi, S.H., Advokat & Legal Consultant berkedudukan di. Jalan Daan Mogot No. 3, Jakarta Barat. KHUSUS. Untuk dan atas nama pemberi kuasa atau penggugat mewakili dan menanda tangani serta mengajukan. gugatan Wanprestasi terhadap Budi atau Tergugat, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Duren No. 3, Surat Kuasa ini di berikan dengan hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain dan penerima kuasa berhak atas retensi. Penerima Kuasa, 1. DEDEN ERLAN SUNDATA, SH. 2. Drs. UUS RUSNADI, SH. 3. BARNAS SUPIANDY. LIBRA K. RUSTIANA; Sukabumi, 04 Oktober 2008 Pemberi Kuasa,.. LEMBAGA BANTUAN HUKUM ( LBH ) SILIWANGI SURAT KUASA gY0Y.