Ketentuan tentang PBB P2. Objek PBB P2 yaitu bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Saat dan tempat terutang PBB P2 yaitu menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari dan terutang di
Dalam melakukan perhitungan besar sampel maka diperlukan dan diperhatikan beberapa data statistik, seperti: 1. Perbedaan hasil yang diharapkan atau sering disebut effect size, effect size dapat berupa absolut precision (d) atau dapat berupa perbedaan (rerata atau proporsi) yang diharap sesuai hiopotesis yang telah dibuat. Contoh bila hipotesis
xlql. iqk09639qf.pages.dev/202iqk09639qf.pages.dev/525iqk09639qf.pages.dev/190iqk09639qf.pages.dev/352iqk09639qf.pages.dev/537iqk09639qf.pages.dev/592iqk09639qf.pages.dev/152iqk09639qf.pages.dev/206
perbedaan blok yp1 dan yp2